Panduan Akun Warga
Untuk mengajukan surat secara online, Anda harus memiliki akun warga yang terverifikasi. Kini akun bisa dibuat tanpa datang ke kantor desa: mendaftar melalui Registrasi Warga Baru, mengunggah KTP & selfie, lalu menunggu verifikasi admin. PIN akun akan dikirim ke email Anda setelah disetujui.
Mengapa Akun Harus Terverifikasi?
Data identitas pada surat diambil dari data kependudukan desa, bukan diisi asal oleh pengunjung.
Hanya warga yang berdomisili di Desa Citerep (dibuktikan KK & KTP) yang bisa mengajukan surat.
Semua pengajuan tercatat di akun Anda dan bisa dipantau statusnya kapan saja.
Cara Mendaftar Akun Warga Baru
Semua warga yang belum memiliki akun mendaftar dari awal. Isi data diri, unggah foto KTP dan selfie, lalu tunggu verifikasi admin:
Cara Login & Mengajukan Surat
- Buka halaman Login Warga.
- Masukkan NIK (16 digit, sesuai e-KTP) dan PIN yang Anda terima melalui email saat akun disetujui.
- Klik Masuk. Anda akan diarahkan ke Dashboard Warga.
- Pilih menu Ajukan Surat, pilih jenis surat, lalu isi formulir.
- Pantau status pengajuan Anda kapan saja di menu Riwayat Pengajuan Surat di Dashboard.
Lupa PIN?
Anda dapat membuat PIN baru sendiri tanpa datang ke kantor desa. Jalurnya mudah:
Kontak Kantor Desa
- Alamat: Jalan Raya Serang - Jakarta Km. 09, Kp. Kuaron Ds. Citerep Kec. Ciruas Kab. Serang, Banten
- Telepon: +62 857 8245 1102
- Email: desaciterep@desa.mail.go.id
- Jam Layanan: Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)
Desa Citerep