Etalase Warga

Panduan Pendaftaran UMKM Desa

Warga Desa Citerep yang memiliki usaha dapat mendaftarkan usahanya secara online agar tampil di halaman UMKM Desa Citerep dan bisa ditemukan oleh warga lain maupun pengunjung website desa. Pendaftaran sepenuhnya gratis dan diproses oleh perangkat desa.

Manfaat Mendaftar

🔍 Lebih Mudah Ditemukan

Usaha Anda tampil di website resmi desa dan bisa dicari berdasarkan nama atau kategori.

📲 Terhubung Langsung

Calon pembeli bisa langsung menghubungi Anda via WhatsApp dari halaman profil usaha.

🛒 Tampilkan Platform Online

Cantumkan link ShopeeFood, GrabFood, GoFood, Tokopedia, Shopee, atau platform lainnya.

🎉 Gratis & Resmi

Tidak dipungut biaya apapun. Usaha yang disetujui mendapat dukungan promosi dari desa.

Syarat Pendaftaran

  • Memiliki akun warga yang sudah diverifikasi oleh perangkat desa
  • Usaha dimiliki atau dijalankan oleh warga Desa Citerep
  • Usaha nyata dan aktif beroperasi — bukan fiktif atau percobaan
  • Bersedia melampirkan foto usaha yang jelas (disarankan rasio 1:1)
  • Data yang diisi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

Kategori Usaha yang Tersedia

Jasa Kerajinan Kuliner Lainnya Pertanian Lainnya (jika tidak ada yang sesuai)

Langkah-Langkah Pendaftaran

1
Pastikan Anda punya akun warga Pendaftaran UMKM hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah login. Jika belum punya akun, baca dulu Panduan Akun Warga.
2
Login ke Portal Warga Buka Login Warga, masukkan NIK dan PIN, lalu klik Masuk. Anda akan diarahkan ke Dashboard Warga.
3
Buka formulir pendaftaran UMKM Di sidebar kiri Dashboard Warga, klik menu "Daftarkan UMKM", atau langsung buka Formulir Pendaftaran UMKM.
4
Isi data usaha dengan lengkap Lengkapi seluruh informasi usaha Anda: nama usaha, nama pemilik, kategori, nomor WhatsApp, alamat usaha, deskripsi produk/layanan, dan foto usaha. Link platform online (ShopeeFood, GrabFood, Tokopedia, dll.) bersifat opsional.
5
Kirim permohonan Periksa kembali data yang diisi, lalu klik tombol "Kirim Permohonan". Permohonan masuk ke antrian review perangkat desa. Anda akan mendapat konfirmasi bahwa permohonan berhasil dikirim.
6
Tunggu proses review perangkat desa Perangkat desa akan meninjau permohonan Anda. Jika disetujui, Anda akan mendapat notifikasi email dan usaha langsung tampil di halaman UMKM Desa Citerep. Jika ada kekurangan, Anda akan diberitahu alasannya melalui email.

Tips Agar Permohonan Cepat Disetujui

  • Foto berkualitas baik — gunakan pencahayaan yang cukup, ambil dari depan, tunjukkan produk atau tempat usaha secara jelas. Disarankan ukuran minimal 600×600 piksel.
  • Deskripsi informatif — tulis produk atau layanan yang ditawarkan, keunggulan usaha, jam buka/operasional, dan informasi relevan lainnya.
  • Nomor WhatsApp aktif — pastikan nomor yang dicantumkan bisa dihubungi agar calon pembeli dapat langsung terhubung.
  • Data sesuai kenyataan — hindari melebih-lebihkan. Perangkat desa dapat memverifikasi keberadaan usaha sebelum menyetujui.

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses review perangkat desa?

Tidak ada jangka waktu pasti, namun perangkat desa umumnya memproses permohonan dalam 1–3 hari kerja. Anda akan mendapat notifikasi email segera setelah permohonan diproses.

Bisakah satu warga mendaftarkan lebih dari satu usaha?

Bisa. Anda dapat mengajukan beberapa permohonan untuk usaha yang berbeda. Namun, maksimal 3 permohonan aktif (masih menunggu review) dalam satu waktu. Setelah diproses, Anda bisa mengajukan lagi.

Permohonan saya ditolak. Apa yang harus dilakukan?

Periksa email — perangkat desa akan mencantumkan alasan penolakan. Perbaiki data atau foto sesuai catatan tersebut, lalu ajukan kembali melalui formulir pendaftaran.

Apakah data usaha bisa diubah setelah disetujui?

Untuk saat ini, perubahan data usaha yang sudah tayang dilakukan oleh perangkat desa. Hubungi Kantor Desa atau gunakan form Kontak & Pengaduan untuk meminta pembaruan data.

Apakah usaha saya bisa dihapus dari halaman UMKM?

Ya. Hubungi perangkat desa melalui Kantor Desa atau form Kontak jika ingin usaha Anda dihapus dari halaman UMKM.

Login untuk Mendaftar Panduan Akun Warga Lihat Etalase UMKM

Butuh Bantuan?

Hubungi Kantor Desa Citerep jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran:

  • Alamat: Jalan Raya Serang - Jakarta Km. 09, Kp. Kuaron Ds. Citerep Kec. Ciruas Kab. Serang, Banten
  • Telepon: +62 857 8245 1102
  • Email: desaciterep@desa.mail.go.id
  • Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Kirim Pesan ke Desa